Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP/LPSE)

  1. Dokumen persiapan pengadaan barang/ jasa
  2. Usulan paket pekerjaan pengadaan barang/ jasa
  3. Disposisi penugasan
  4. Disposisi reviu kelengkapan persyaratan
  5. Daftar reviu kelengkapan persyaratan, daftar beban tugas Pokja
  6. Usulan penetapan Pokja Pemilihan
  7. Perintah penggantian Pokja Pemilihan
  8. Surat penetapan
  9. Surat penugasan
  10. Hasil reviu Pokja Pemilihan
  11. Dokumen pemilihan, persyaratan pemilihan
  12. Surat hasil pemilihan penyedia barang/ jasa

  1. PPK SKPD mengajukan paket ke UKPBJ
  2. UKPBJ menugaskan POKJA Pemilihan
  3. Pokja Pemilihan melaksanakan Review terhadap pengajuan paket
  4. penyampaian hasil Review ke PPK
  5. PPK membuat draft paket sesuai dengan persyaratan yang sudah direview oleh Pokja Pemilihan di LPSE

Jangka Waktu Pengajuan Paket Ke UKPBJ terhitung mulai tanggal pengajuan maksimal 3 hari paket tersebut sudah selesai apabila ada review maka akan dikembalikan ke User dengan ketentuan jangka waktu penyelesaian kembali dari awal terhitung dari Null

Tidak dipungut biaya

SOP Pelayanan Pengadaan barang/jasa

apabila ada koreksi persyaratan paket yang di ajukan oleh PPK ke UKPBJ akan dikembalikan melalui sistem untuk diadakan perbaikan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP/LPSE)"