Administrasi Persuratan

  1. Membawa fotokopi KTP/KK/surat keterangan domisili/surat keterangan tidak mampu
  2. Membawa fotokopi kartu pelajar yang aktif/surat pengantar dari sekolah
  3. Membawa surat permintaan visum dari kepolisian
  4. Membawa kartu Jamkesda

  1. Klien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa fotokopi KTP/KK/surat keterangan domisili/surat keterangan tidak mampu/kartu pelajar/jamkesda/surat pengantar
  2. Petugas pendaftaran melakukan pencatatan dan mengarahkan klien ke ruangan/poli terkait
  3. Klien masuk ke ruangan/poli terkait untuk pemeriksaan (ruang pemeriksaan umum/KIA/laboratorium/tindakan)
  4. Petugas ruangan/poli membawa hasil pemeriksaan klien ke bagian ketata usahaan
  5. Petugas Ketata usahaan membuat surat yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dan atau kepala puskesmas kemudian diberi stempel dan nomor surat
  6. Klien membayar biaya pembuatan surat di kasir kemudian menerima surat

Administrasi persuratan terdiri dari:

1. Pembuatan surat rekomendasi izin praktik dokter/dokter gigi/bidan/perawat/farmasi/analis laboratorium,surat laik sehat,  jangka waktu penyelesaian 15-30 menit (untuk berkas yang lengkap)

2. Pembuatan surat keterangan berbadan sehat, jangka waktu penyelesaian jika disertai pemeriksaan laboratorium 30-45 menit, 20-30 menit jika tanpa pemeriksaan laboratorium

3. Pembuatan surat keterangan Rapid Test Covid-19, jangka waktu penyelesaian 35-45 menit (khusus untuk pelajar)

4. Pembuatan surat keterangan visum, jangka waktu penyelesaian 1-2 hari kerja (karena permintaan visum bisa datang di luar jam kerja bagian ketata usahaan)

Biaya administrasi surat menyurat diatur menurut Perbup Pelalawan, dengan rincian:

1. Surat rekomendasi Rp. 50.000,-

2. Surat keterangan berbadan sehat Rp. 20.000,- (tanpa pemeriksaan lab)

3. Surat keterangan Rapid Test Covid-19, gratis (saat ini pemeriksaan khusus untuk pelajar dan pasien suspek serta skrining massal)

4. Surat keterangan visum hidup Rp. 35.000 dan visum mati (pemeriksaan luar) Rp. 75.000,-

5. Surat keterangan kelahiran, Rp. 20.000

6. Surat keterangan kematian, Rp. 20.000

Pelayanan Kesehatan Perorangan

Melalui telp/WA/SMS, kotak pengaduan pelayanan, tatap muka secara langsung kemudian akan di kelola oleh tim kepuasan pelanggan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store