Administrasi persuratan terdiri dari:
1. Pembuatan surat rekomendasi izin praktik dokter/dokter gigi/bidan/perawat/farmasi/analis laboratorium,surat laik sehat, jangka waktu penyelesaian 15-30 menit (untuk berkas yang lengkap)
2. Pembuatan surat keterangan berbadan sehat, jangka waktu penyelesaian jika disertai pemeriksaan laboratorium 30-45 menit, 20-30 menit jika tanpa pemeriksaan laboratorium
3. Pembuatan surat keterangan Rapid Test Covid-19, jangka waktu penyelesaian 35-45 menit (khusus untuk pelajar)
4. Pembuatan surat keterangan visum, jangka waktu penyelesaian 1-2 hari kerja (karena permintaan visum bisa datang di luar jam kerja bagian ketata usahaan)
Biaya administrasi surat menyurat diatur menurut Perbup Pelalawan, dengan rincian:
1. Surat rekomendasi Rp. 50.000,-
2. Surat keterangan berbadan sehat Rp. 20.000,- (tanpa pemeriksaan lab)
3. Surat keterangan Rapid Test Covid-19, gratis (saat ini pemeriksaan khusus untuk pelajar dan pasien suspek serta skrining massal)
4. Surat keterangan visum hidup Rp. 35.000 dan visum mati (pemeriksaan luar) Rp. 75.000,-
5. Surat keterangan kelahiran, Rp. 20.000
6. Surat keterangan kematian, Rp. 20.000
Pelayanan Kesehatan Perorangan
Melalui telp/WA/SMS, kotak pengaduan pelayanan, tatap muka secara langsung kemudian akan di kelola oleh tim kepuasan pelanggan puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Madya
Bidan Pelaksana Lanjutan, Petugas Ruang Pemeriksaan Umum
Bidan Penyelia, Petugas Ruang Pemeriksaan Umum
Bidan Penyelia, Petugas Ruang Pemeriksaan Umum
Koordinator Tata Usaha, Penyuluh kesehatan