Pelayanan Ijin Pemasangan Reklame/Spanduk/Umbul-Umbul

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Pas Photo Penanggung jawab Perusahaan Ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) Lembar
  5. SKDU dari Kepala Desa/Lurah Setempat mengetahui Camat
  6. SITU dari Camat Setempat
  7. Gambar Titik Lokasi (Peta Lokasi) dari Tim Teknis
  8. Bukti Pembayaran Pajak/ Surat Setoran Pajak (SSP)

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kecamatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan selanjutnya memeriksa berkas permohonan tersebut dan bila dinyatakan tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon, bila dinyatakan lengkap Petugas Pelayanan mencatat berkas permohonan pada register buku penerimaan, dan selanjutnya memberikan tanda terima tanggal pengambilan ke Pemohon
  3. Petugas Pelayanan selanjutnya mencatat berkas permohonan yang sudah lengkap kedalam database, setelah itu mengeluarkan kartu kendali untuk dilampirkan pada berkas permohonan sebelum diserahkan ke Kepala Seksi;
  4. Untuk Izin yang memerlukan peninjauan lapangan perlu dilakukan cek lokasi oleh Petugas Lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani Tim Teknis dan Pemohon
  5. Hasil peninjauan lapangan apakah dapat ditangguhkan, ditolak atau disetujui oleh Tim Teknis dilaporkan Petugas Lapangan ke Kepala Seksi yang membidangi
  6. Kepala Seksi selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi data berkas permohonan secara administrasi dan teknis, setelah disetujui berkas permohonan diserahkan ke Petugas Pengetikan
  7. Petugas Pengetikan selanjutnya membuat Draft Surat Izin untuk diserahkan ke Sekretaris Camat, dan setelah disetujui Surat Izin dikeluarkan dan dilakukan paraf oleh Sekretaris Camat serta penandatanganan oleh Camat
  8. Camat selanjutnya menyerahkan Surat Izin yang telah ditandatangani ke Petugas Pengetikan untuk selanjutnya dilakukan pencatatan pada register buku pengeluaran, stempel dan arsip oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian
  9. Surat Izin selanjutnya diserahkan Petugas Pengetikan ke Petugas Pelayanan pada Loket Pelayanan Kecamatan
  10. Pemohon datang kembali ke Loket Pelayanan Kecamatan dengan menyerahkan bukti tanda terima tanggal pengambilan untuk mengambil Surat Izin

Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan dan peninjauan lokasi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Reklame

1. SP4N LAPOR

2. Kotak Saran

3. Instagram @kecamatan.Tigaraksa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Pemasangan Reklame/Spanduk/Umbul-Umbul"