Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu berobat Puskesmas
  2. Membawa fotocopy KTP/Kartu keluarga/surat keterangan domisili
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesda

  1. Pasien yang dinyatakan akan dirawat akan diminta fotocopy KTP/Kartu keluarga, kartu jaminan kesehatan
  2. Petugas melakukan persiapan ruangan dan perawatan pasien
  3. Pasien dirawat inap sesuai klinis pasien sampai dapat dinyatakan pulang atau dirujuk

Jangka waktu penyelesaian rawat inap adalah 1-3 hari sesuai klinis pasien

Biaya menurut Peraturan Bupati Pelalawan yang dibayar secara langsung (umum) melalui jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesda). Untuk rawat inap biaya Rp. 100.000,-/hari

Usaha Kesehatan Perseorangan (dalam gedung)

Melalui tekp/WA/SMS, kotak saran/pengaduan, tatap muka langsung dan ditindaklanjuti tim kepuasan pelanggan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store