Pelayanan Persalinan

  1. Membawa Kartu berobat Puskesmas
  2. Membawa fotocopy KTP/Kartu keluarga/surat keterangan domisili
  3. membawa kartu jaminan kesehatan / jaminan persalinan

  1. Pasien mendaftar ke bagian Pendaftaran puskesmas dengan membawa kartu berobat puskesmas, asli& fotocopy KTP/Kartu keluarga/surat keterangan domisili, dan asli&fotocopy Kartu jaminan kesehatan.
  2. Pasien akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas kesehatan,jika diperkirakan persalinan berlangsung normal pervaginam maka pasien akan di observasi di ruang persalinan
  3. Petugas melakukan observasi dan memimpin persalinan,serta perawatan bayi baru lahir

sesuai kondisi dan keadaan pasien

Biaya menurut jaminan pasien (Jamkesda/BPJS).

Bila pasien umum >>> untuk persalinan umum dikenakan biaya,jika memiliki KTP/KK/surat keterangan domisili pelalawan dapat diklaim melalui Jampersal

Usaha Kesehatan Perseorangan (dalam gedung)

Melalui telp/WA/SMS, kotak saran/pengaduan, tatap muka langsung dan ditindaklanjuti oleh tim kepuasan pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store