Farmasi (Pelayanan Obat)

  1. Membawa Kartu berobat Puskesmas
  2. Membawa fotocopy KTP/Kartu keluarga/surat keterangan domisili/surat pengantar dari sekolah
  3. membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesda)

  1. Pasien yang sudah melakukan pemeriksaan oleh dokter, diarahkan untuk menunggu diruang tunggu apotek.
  2. pasien menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian obat,dosis,data pasien
  4. Petugas melakukan pembuatan obat jadi atau obat racikan
  5. Petugas memberikan obat kepada pasien disertaipengecekan ulang kesesuaian resep dan penjelasan minum obat

Pelayanan Farmasi terdiri dari pelayanan pemberian obat jadi, jangka waktu <=  30 menit (10 menit) dan pelayanan pemberian obat racikan <= 60 menit (15 menit)

Biaya menurut jaminan pasien.

Bila pasien umum >>> untuk pemeriksaan umum dan obat dikenakan biaya sebesar Rp.20.000.

Bila ditambah tindakan lain maka tarif akan bertambah sesuai tindakan yg dilakukan

Usaha Kesehatan Perseorangan (dalam gedung)

melalui telp/WA/SMS, kotak saran, tatap muka langsung dan ditindaklanjuti oleh tim kepuasan pelanggan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store