Ruang Pemeriksaan gigi dan mulut

  1. Membawa Kartu berobat Puskesmas
  2. Membawa fotocopy KTP/Kartu keluarga/surat keterangan domisili/surat pengantar dari sekolah
  3. Membawa kartu Jaminan Kesehatan(BPJS/Jamkesda)

  1. Pasien mendaftar ke bagian Pendaftaran puskesmas dengan membawa kartu berobat puskesmas, asli& fotocopy KTP/Kartu keluarga, dan asli&fotocopy Kartu jaminan kesehatan.
  2. Pasien menunggu panggilan. bila sudah terdaftar pasien diminta untuk menunggu di ruang tunggu pemeriksaan gigi dan mulut
  3. setelah pemeriksaan dan tindakan selesai pasien diminta untuk membayar pengobatan di kasir bagian pendaftaran
  4. Pasien mengambil obat di apotek.

Jangka waktu penyelesaian 10-45 menit sesuai kondisi klien apakah hanya pengobatan atau ada tindakan pencabutan gigi

Biaya menurut jaminan pasien.

Bila pasien umum >>> untuk pemeriksaan umum dan obat dikenakan biaya sebesar Rp.20.000.

Bila ditambah tindakan lain maka tarif akan bertambah sesuai tindakan yg dilakukan, seperti cabut gigi, tambal, dll

Usaha Kesehatan Perseorangan (dalam gedung)

Penanganan pengaduan melalui telp/WA/SMS, kotak saran, tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store