Ruang Pemeriksaan umum

  1. Membawa fotocopy KTP/Kartu keluarga/surat keterangan domisili/surat pengantar dari sekolah
  2. Membawa kartu Jaminan Kesehatan(BPJS/Jamkesda)
  3. Membawa Kartu berobat Puskesmas

  1. Pasien mendaftar ke bagian Pendaftaran puskesmas dengan membawa kartu berobat puskesmas, asli& fotocopy KTP/Kartu keluarga, dan asli&fotocopy Kartu jaminan kesehatan.
  2. Pasien menunggu panggilan
  3. bila sudah terdaftar pasien diminta untuk menunggu di ruang tunggu pemeriksaan umum.
  4. setelah pemeriksaan selesai pasien diminta untuk membayar pengobatan di kasir bagian pendaftaran
  5. Pasien mengambil obat di apotek dan pulang atau di rawat inap atau rujuk atau observasi

Jangka waktu penyelesaian10-60 menit tergantung kondisi klien/pasien termasuk jika ada skrining/pemeriksaan PTM (penyakit tidak menular) dan penyakit jiwa serta rujukan internal ke laboratorium

Biaya menurut jaminan pasien.

Bila pasien umum >>> untuk pemeriksaan umum dan obat dikenakan biaya sebesar Rp.20.000.

 

Usaha Kesehatan Perseorangan (dalam gedung)

Penanganan pengaduan melalui telp/WA/SMS. kotak saran, tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store