Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  3. Surat Pengantar dari Ketua Rt / RW setempat
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah
  5. Mengetahui Pak Camat atau yang Mewakili

  1. pemohon datang ke loket untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan surat keterangan tidak mampu
  2. Pemohon menyampaikan formulir yang dilengkapi dengan persyaratan
  3. pemohon menunggu proses
  4. pemohon datang ke loket untuk mengambil dokument yang diajukan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Portal Pengaduan Dalam Web Site dan atau Penyediaan Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"