Standar Pelayanan Izin Reklame

  1. Fotocopy KTP EL
  2. Fotocopy NPWP
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Gambar Titik Lokasi (Peta Lokasi) dari Tim Teknis
  5. Bukti Kepemilikan Tanah
  6. Bukti Pembayaran Pajak/ Surat Setoran Pajak (SSP

  1. Pemohon datang keloket untuk mengisi dan menan datangani formulir ermohonan Izin Reklame (Spanduk, Poster, Pamflet dan Umbul-umbul)
  2. pemohon menyampaikan formulir dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan
  3. Pemohon mendapatkan tanda terima yang memuat tanggal pengambilan
  4. pemohon menunggu jadwal survei lapangan
  5. pemohon datang ke loket untuk menukar tanda terima dengan dokumen yang diajukan

2 Hari

Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Surat Ijin Reklame

Pengaduan Dalam Web Site dan atau Penyediaan Petugas Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Reklame"