Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy KTP EL
  2. Fotocopy NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Kepemilikan Lahan/Tanah
  4. Fotocopy SPPT PBB dan Bukti Pelunasan Tahun Berjalan
  5. Gambar Bangunan yang Baru/Gambar Kerja/Gambar Bestek
  6. Fotocopy IMB Lama untuk banguna renovasi

  1. pemohon dan atau Penyetor datang ke loket mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. pemohon dan atau penyetor menyampaikan persyaratan
  3. pemohon dan atau Penyetor mendapat tanda terima SKRD
  4. pemohon dan atau penyetor membayar retribusi secara tunai di tempat Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD
  5. pemohon dan atau penyetor menerima bukti pembayaran

7 Hari

Sesuai dengan ketentuan Perturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Bukti Tanda Setoran Retribusi/ Retribusi Terutang.

Portal Pengaduan Dalam Web Site dan atau Penyediaan Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"