Untuk usaha/kegiatan yang wajib Amdal dan masuk dalam kriteria OSS:
1) Jangka waktu pengumuman rencana usaha, konsultasi public, pengisian dan pemeriksanaan KA Andal (30 hari kerja), Jangka waktu penyusunan Andal, RKL-RPL (180 hari).
2) Jangka waktu penilaian, perbaikan Andal/RKL-RPL , penyampaian rekomendasi, dan penerbitan SKKL (60 hari kerja).
3) Lama waktu proses IL bagi pemerintah paling lama adalah 90 hari kerja.
Untuk usaha/kegiatan yang wajib UKL-UPL dan masuk dalam kriteria OSS :
1) Jangka waktu pengisian dan pengajuan UKL-UPL ( 10 hari kerja),
2) Jangka waktu pemeriksaan UKL-UPL (5 hari kerja),
3) Jangka waktu perbaikan UKL-UPL (5 hari kerja).
Untuk usaha/kegiatan yang wajib Amdal non OSS (cara konvensional) :
1) Jangka waktu penilaian dokumen KA Andal oleh KPA (30 hari kerja), 2) Jangka waktu penilaian dokumen Andal/RKL-RPL oleh KPA (75 hari kerja), 3) Jangka waktu penetapan SKKL dan penerbitan IL (10 hari kerja),
4) Total waktu bagi pemerintah dalam proses IL paling lama adalah 115 hari kerja
Untuk usaha/kegiatan yang wajib UKL-UPL non OSS (cara konvensional) bagi pemerintah adalah 14 hari kerja
Tidak dipungut biaya
SK Izin Lingkungan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store