Layanan Izin Lingkungan

No. SK: 660.1/67.1 th 2021

  1. Surat Permohonan Rekomendasi UKL-UPL kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  2. Surat kesesuaian rencana lokasi usaha/kegiatan dengan Perda Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Karanganyar No. 1Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 -2032
  3. Dokumen pendirian usaha/kegiatan
  4. Profil usaha/kegiatan
  5. -

  1. Pemrakarsa mengajukan surat permohonanizin lingkungan dilampiri persyaratannya
  2. Dilakukan uji administrasi
  3. Bila sudah lengkap, DLH mengumumkan permohonan izin lingkungan selama 2 hari di rencana lokasi dan menerima saran, pendapat dan tanggapan oleh warga selama 3 hari
  4. Dilakukan verifikasi dengan cek ke rencana lokasi usaha/kegiatan oleh Tim Pemeriksa;
  5. Jika disetujui, maka diberikan Rekomendasi persetujuan dan dilanjutkan penerbitan Izin Lingkungan oleh DPMPTSP
  6. jika mash ada sesuatu hal yang belum benar dan bisa dipertanggung-jawabkan yang mengakibatkan dokumen lingkungan ditolak maka diberikan Rekomendasi penolakan dokumen lingkungan dan DPMPTSP tidak bisa menerbitkan Izin Lingkungan. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan.

a. Maksimal 14 hari setelah dokumen lingkungan dinyatakan lengkap secara administrasi harus sudah dilakukan uji subtansi;

 b. Maksimal 7 hari setelah Revisi dokumen lingkungan dinyatakan benar secara substansi harus diberikan Rekomendasi Persetujuan dokumen lingkungan dan DMPTSP menerbitkan Izin Lingkungan.

Tidak dipungut biaya

SK Izin Lingkungan

  • Layanan Aduan SAPAMas (Sistem Informasi Penampungan Aspirasi Masyarakat) No.WA : 0811 262 9999
  • Surat : Jl. Lawu No.204, Bejen, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar
  • Email : dlh@karanganyarkab.go.id / lh.karanganyar@gmail.com
  • Telp / Fax : 0271 - 495149
  • Website   : www.dlh.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dlh_kab_karanganyar
  • Facebook : Dlh Karanganyar
  • Twitter : @dlhkaranganyar1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store