No. SK: 660.1/67.1 th 2021
a. Maksimal 14 hari setelah dokumen lingkungan dinyatakan lengkap secara administrasi harus sudah dilakukan uji subtansi;
b. Maksimal 7 hari setelah Revisi dokumen lingkungan dinyatakan benar secara substansi harus diberikan Rekomendasi Persetujuan dokumen lingkungan dan DMPTSP menerbitkan Izin Lingkungan.
Tidak dipungut biaya
SK Izin Lingkungan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store