Layanan Izin Lingkungan

  1. Mengisi Form 1. Indentitas Pemrakarsa
  2. a. Nama Pemohon
  3. b. Alamat
  4. c. No. Telp / Fax
  5. d. Alamat Email
  6. Mengisi Form 2. Dokumen Pendirian Usaha
  7. a. Nama Perusahaan
  8. b. Alamat
  9. c. No.Telp/Fax
  10. d. Jenis Usaha
  11. e. No./Tgl. Akta Pendirian
  12. f. NPWP
  13. g. No/Tgl. Izin Lokasi
  14. h. No/Tgl. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan/Rekomendasi UKL-UPL

  1. Tata Cara bagi pelaku usaha untuk memperoleh Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam kriteria OSS: 1) melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha melalui laman OSS sehingga diperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), 2) mengajukan Izin Lingkungan dengan komitmen melalui laman OSS untuk memperoleh Izin Usaha dengan komitmen, 3) melakukan pemenuhan komitmenIzin Lingkungan dengan melengkapi Amdal /UKL-UPL/SPPL ke instansi lingkungan hidup pusat/provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya (dalam tahap ini pelaku usaha harus sudah memilki data dan informasi lengkap terkait : arahan hasil penapisan, deskripsi rencana usaha/kegiatan, rona lingkungan hidup awal, hasil konsultasi public bagi yang wajib Amdal, 4) notifikasi melalui laman OSS bahwa komitmen Izin Lingkungan telah terpenuhi bersamaan dengan telah diterbitkannya rekomendasi UKL-UPL, SKKL, atau persetujuan SPPL
  2. Tata Cara bagi pelaku usaha untuk memperoleh Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yangtidak termasuk dalam kriteria OSS (konvensional) : 1) Permohonan Arahan atau Penapisan jenis dokumen, 2) Pengajuan permohonan Izin Lingkungan secara tertulis kepada Bupati untuk yang skala Amdal dan kepada Kepala DLH untuk yang skala UKL-UPL dengan dilampiri : Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), Profil Usaha/kegiatan, akta notaris /KTP), 3) Pengumuman permohonan Izin Lingkungan, 4) Pemeriksaan atau penilaian dokumen lingkungan (Amdal atau UKL-UPL), 5) Penerbitan Izin Lingkungan, 6) Pengumuman penerbitan Izin Lingkungan.

Untuk usaha/kegiatan yang wajib Amdal dan masuk dalam kriteria OSS:

1) Jangka waktu pengumuman rencana usaha, konsultasi public, pengisian dan pemeriksanaan KA Andal (30 hari kerja), Jangka waktu penyusunan Andal, RKL-RPL (180 hari).

2) Jangka waktu penilaian, perbaikan  Andal/RKL-RPL , penyampaian rekomendasi, dan penerbitan SKKL (60 hari kerja).

3) Lama waktu proses IL bagi pemerintah  paling lama adalah 90 hari kerja.

 

Untuk usaha/kegiatan yang wajib UKL-UPL dan masuk dalam kriteria OSS :

1) Jangka waktu pengisian dan pengajuan UKL-UPL ( 10 hari kerja),

2) Jangka waktu pemeriksaan UKL-UPL (5 hari kerja),

3) Jangka waktu perbaikan UKL-UPL (5 hari kerja).

Untuk usaha/kegiatan yang wajib Amdal  non OSS (cara konvensional)

1) Jangka waktu penilaian dokumen KA Andal oleh KPA (30 hari kerja), 2) Jangka waktu penilaian dokumen Andal/RKL-RPL oleh KPA (75 hari kerja), 3) Jangka waktu penetapan SKKL dan penerbitan IL (10 hari kerja),

4) Total waktu bagi pemerintah dalam proses IL paling lama adalah 115 hari kerja

       Untuk usaha/kegiatan yang wajib UKL-UPL non OSS (cara konvensional)  bagi pemerintah adalah 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Lingkungan

  • Layanan Aduan SAPAMas (Sistem Informasi Penampungan Aspirasi Masyarakat) No.WA : 0811 262 9999
  • Surat : Jl. Lawu No.204, Bejen, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar
  • Email : dlh@karanganyarkab.go.id / lh.karanganyar@gmail.com
  • Telp / Fax : 0271 - 495149
  • Website   : www.dlh.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dlh_kab_karanganyar
  • Facebook : Dlh Karanganyar
  • Twitter : @dlhkaranganyar1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Lingkungan "