Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk Antar Kota/Provinsi

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon mendatangi petugas verifikasi dan validasi data
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  3. Pemohon menunggu proses pemindahan data yang dilakukan petugas
  4. Pemohon menerima surat pindah

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Keluar

Portal Pengaduan Dalam Web Site dan atau Penyediaan Petugas Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk Antar Kota/Provinsi"