Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Surat Pengaduan

  1. Petugas menghimpun pengaduan dari masyarakat melalui kotak saran, telepon, fax, dan email
  2. Subbag Umum melaporkan pengaduan masyarakat kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisi Surat Pengaduan kepada Sekretaris Dinas
  4. Sekretaris mendistribusikan pengaduan masyarakat kepada bidang yang menangani pengaduan
  5. Bidang melakukan penyelesaian pengaduan
  6. Bidang melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas

Maksimal 4 (empat) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Keluhan Masyarakat

  1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan bisa disampaikan melalui :
  • Kotak Saran Dinas PUTR;
  • Telp. 0233 281020;
  • Fax. 0233 281555;
  • Email. bmckmajalengkakab@gmail.com.
  1. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklajuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
  • Cek Administrasi;
  • Cek Data dan Cek Lapangan;
  • Koordinasi External / Internal;
  1. Responsif Pengaduan minimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
  2. Penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"