Pelayanan Perencanaan Pola Tanam, Musim Tanam, dan Jadwal Pengeringan Jaringan Irigasi

  1. Usulan Rencana Tanam dari P3A
  2. Berita Acara Rapat Komisi Irigasi ditanda tangani oleh Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi - Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala BMKG, Dinas Pertanian, Dinas PUTR dan P3A/GP3A

  1. P3A mengusulkan Rencana Tanam
  2. GP3A membuat rekap usulan rencana tanam
  3. Usulan rencana tanam disampaikan ke Dinas PUTR melalui UPT SDA
  4. Dinas PUTR melalui Kasi Operasi Irigasi menghitung kebutuhan air berdasarkan usulan
  5. Dinas PUTR melalui Kasi Operasi Irigasi menghitung perkiraan ketersediaan Debit Andalan
  6. Melaksanakan rapat Komisi Irigasi
  7. Perhitungan Neraca Air, a. Jika air cukup, Komisi Irigasi menetapkan Rencana Luas Tanam b. Jika air tidak cukup, dilakukan penyesuaian Rencana Luas Tanam
  8. Komisi Irigasi mengusulkan Rencana Tata Tanam Global ke Bupati
  9. Bupati menetapkan Surat Keputusan tentang Pola Tanam, Musim Tanam dan Jadwal Pengeringan Jaringan Irigasi

3 bulan (dari usulan Rencana Tanam oleh P3A, sampai sebelum Musim Tanam I dimulai)

Tidak dipungut Biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Pola Tanam, Musim Tanam dan Jadwal Pengeringan Jaringan Irigasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Jl KH Abdul Halim No 99 Telp (0233) 281555

Fax (0233) 281555  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perencanaan Pola Tanam, Musim Tanam, dan Jadwal Pengeringan Jaringan Irigasi"