Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk Dalam Kota

  1. Pemohon Membawa Surat Pindah Dari Tempat Asal
  2. Membawa Fotocopy KTP

  1. Penduduk Melaporkan Kedatangan Kepada Kepala Desa/Lurah dengan Menunjukan Surat Keterangan Pindah
  2. Petugas Registrat Mencatat dalam BHPKPP
  3. Kepala Dinas Menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang ditandatangani Camat (F-1.39)

Portal Pengaduan Dalam Web Site dan atau Penyediaan Petugas Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk Dalam Kota"