Pelayanan Sewa Alat Laboratorium

  1. Surat Permohonan
  2. Sample Bahan

  1. Pemohon datang dengan membawa Surat Permohonan
  2. Surat Permohonan di agendakan oleh petugas
  3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan oleh petugas
  4. Pemeriksaan kelengkapan peralatan yang akan disewakan oleh petugas
  5. Membuat berita acara serah terima barang oleh petugas
  6. Pembuatan SKR untuk panduan pemohon/penyewa oleh petugas
  7. Penandatanganan SKR oleh Sekretaris Dinas
  8. Pengagendaan dokumen SKR oleh Subbag Umum
  9. Kepala UPTD membagi tugas ke staf
  10. Petugas menerima SKR yang sudah di tandatangani
  11. Pengembalian alat dari penyewa
  12. Menerima biaya retribusi
  13. Penyetoran biaya retribusi sewa alat kepada bendahara penerimaan

Maksimal 5 (lima) Hari Kerja

Biaya Retribusi : Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka

Laporan Hasil Uji (LHU)

  1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan bisa disampaikan melalui :
  • Kotak Saran Dinas BMCK;
  • Telp. 0233 281020;
  • Fax. 0233 281555;
  • Email. bmckmajalengkakab@gmail.com.
  1. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklajuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
  • Cek Administrasi;
  • Cek Data dan Cek Lapangan;
  • Koordinasi External / Internal;
  1. Responsif Pengaduan minimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
  2. Penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Alat Laboratorium"