Pelayanan Sewa Alat Berat

  1. Surat Permohonan

  1. Pemohon datang dengan membawa Surat Permohonan
  2. Petugas menerima berkas permohonan
  3. Tim Survey melakukan peninjauan ke lapangan
  4. Pengkajian hasil survey dan penentuan besar tariff retribusi
  5. Pemohon membayar retribusi sesuai dengan Perda
  6. Petugas menyiapkan kontrak kerja dan Surat Tugas operator
  7. Penandatanganan kontrak kerja
  8. Mobilisasi alat berat ke lapangan

Tergantung Lamanya Pekerjaan di Lapangan

Biaya Retribusi : Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka

Kontrak Sewa Alat Berat

  1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan bisa disampaikan melalui :
  • Kotak Saran Dinas PUTR;
  • Telp. 0233 281020;
  • Fax. 0233 281555;
  • Email. bmckmajalengkakab@gmail.com.
  1. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklajuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
  • Cek Administrasi;
  • Cek Data dan Cek Lapangan;
  • Koordinasi External / Internal;
  1. Responsif Pengaduan minimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
  2. Penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Alat Berat"