Penerbitan Surat Izin Pemakaian Tanah Jalan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Izin Lama (untuk perpanjang)
  3. Surat Pernyataan
  4. Akta Perusahaan
  5. Gambar Teknis

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima berkas permohonan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan; a. Jika berkas permohonan tidak lengkap atau tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut
  4. Survey lapangan
  5. Pengkajian hasil survey lapangan
  6. Penerbitan Surat Izin Permohonan yang telah ditandangani oleh Kepala Dinas dan diparaf oleh Kepala Bidang dan Kepala Seksi
  7. Petugas menyerahkan Surat Izin Pemakaian Tanah Jalan kepada pemohon
  8. Petugas mengarsipkan Surat Izin dan berkas-berkas permohoanan

Maksimal 4 (empat) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap

  1. Biaya Administrasi : Tanpa Biaya Administrasi
  2. Biaya Retribusi  : Sebesar Rp.1.500,-/ m2 (Berdasarkan Perda)

Surat Ijin Pemakaian Tanah Jalan

  1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan bisa disampaikan melalui :
  • Kotak Saran Dinas PUTR;
  • Telp. 0233 281020;
  • Fax. 0233 281555;
  • Email. bmckmajalengkakab@gmail.com.
  1. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklajuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
  • Cek Administrasi;
  • Cek Data dan Cek Lapangan;
  • Koordinasi External / Internal;
  1. Responsif Pengaduan minimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
  2. Penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Pemakaian Tanah Jalan"