Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian;

  1. 1. Surat pernyataan telah memiliki tempat praktik (I/II/II) (bermaterai) 2. Fotokopi STRTTK dengan menunjukkan STRTTK Asli; 3. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian; 4. Surat Persetujuan Atasan Langsung/Pemilik Sarana 5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 6. Pas Foto berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 7. Fotokopi KTP 8. Fotokopi Ijazah (legalisir)
  2. 1. Surat pernyataan telah memiliki tempat praktik (I/II/II) (bermaterai) 2. Fotokopi STRTTK dengan menunjukkan STRTTK Asli; 3. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian; 4. Surat Persetujuan Atasan Langsung/Pemilik Sarana 5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 6. Pas Foto berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 7. Fotokopi KTP 8. Fotokopi Ijazah (legalisir)

14 hari kerja

Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian;

sambat.malangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian;"