Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotocopy Akta Lahir
  3. Membawa Pas Photo Untuk Usia 5+ Background Sesuai Tahun Lahir Ganjil Merah dan Genap Biru
  4. Melampirkan Alamat Email dan Nomor Telpon

  1. 1. Pemohon mendatangi petugas verifikasi dan validasi data
  2. Petugas Akan Memasukan Data Dan Photo
  3. Petugas Akan Memeberikan Bukti Penginputan Data Berupa Bioadata

12 Menit

Tidak dipungut biaya

PENGENTRYAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Melalui SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"