Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Domisili

  1. Pengantar dari RT/RW setempat
  2. Foto copy e-KTP

  1. Menyerahkan surat pengantar dari RT/RW dan Foto copy e-KTP kepada petugas
  2. Menunggu proses pembuatan Surat Keterangan Domisili (verifikasi olah data dan pencetakan)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili yang sudah disahkan Pejabat Berwenang

Kantor Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka Jl. Raden Saleh No. 01 Cicurug Majalengka - 45412

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Domisili"