Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk Dalam Kota

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Surat Pengantar RT/RW

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi
  2. Petugas menandatangani Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  4. Petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  5. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi.
  6. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi.

Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk, kemudian Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

1. SP4N LAPOR

2. Kotak Saran

3. Instagram @kecamatan.Tigaraksa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk Dalam Kota"