Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk, kemudian Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Datang
1. SP4N LAPOR
2. Kotak Saran
3. Instagram @kecamatan.Tigaraksa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store