Pelayanan E-KTP Baru

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Pemohon mendatangi petugas verifikasi dan validasi data dan melengkapi persyaratan
  3. Petugas Kecamatan Melakukan Perekaman Biodata Penduduk dan di kirim secara otomatis kepada server database kependudukan Nasional di Kementrian Dalam Negeri

12 Menit

Tidak dipungut biaya

perekaman ktp el

Pengaduan Melalui SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"