Pelayanan Legalisasi

  1. Membawa dokumen yang akan dilegalisasi

  1. Pemohon membawa berkas yang akan dilegalisasi
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas
  3. Proses legalisasi
  4. Pemohon menerima hasil legalisasi

Petugas melakukan verifikasi dan input data

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat-surat

1. SP4N LAPOR

2. Kotak Saran

3. Instagram @kecamatan.Tigaraksa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"