Penerbitan Surat Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Foto Copy Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah ditandatangani kedua belah pihak diatas materai
  2. Rekap Nama dan Jabatan Pekerja/Buruh yang menandatangani PKWT
  3. Draft PKWT
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Menengah
  6. Foto Copy Pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Perusahaan mengajukan permohonan
  2. Proses Pembuatan Surat
  3. Proses Validasi kasi/Kabid
  4. Proses Penandatanganan Berkas
  5. Proses serah terima Berkas
  6. Selesai

 

 

UraianProsedur

 

MutuBaku

 

 

Ket.

 

KADIS

 

KASI/KABID

 

JFU

 

Pemohon

 

Kelengkapan

 

Waktu

 

Output

1

Pemohon dating dengan membawa Surat

Permohonan

 

 

 

SuraPermohonan

2 Menit

SuratPermohonan

tercatatdiagenda

 

2

Petugas menerima, memeriksa memverifikasi

kelengkapan dokumenberkas/dokumen

 

 

 

 

SuratPermohonan

2 Menit

SuratPermohonan tercatatdiagenda

 

3

Operator yang memproses dan mencetak Surat

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

(PKWT)

 

 

 

 

 

Surat Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

5 Menit

Draft Surat Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

 

 

4

Petugas memberikan berkas Surat Pencatatan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan

 

 

 

 

Surat Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Menit

Draft Surat Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

 

5

Didisposisikan ke Kepala Dinas Tenaga

Kerja untuk di tanda tangani

 

 

 

 

Surat Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

2 Menit

Draft Surat Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

 

6

Menyerahkan Berkas tersebut kepada pemohon

 

 

 

 

Surat Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

2 Menit

Surat Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Telpon/Fax    :   -

SP4N              : ELVAN HARVICO

E-mail           : elvanharvico@gmail.com

No Pengaduan:  081279888988

Website         :  http://www.disnakertanggamus.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"