Memeriksa kelengkapan dokumen warga
Memberikan dokumen kepada operator SIAK untuk dilakukan pengajuan pindah untuk mendapatkan nomor Surat Pindah
Setelah Surat Pindah mendapatkan Approve dari Disdukcapil Kemudian melakukan registrasi dan paraf pada data kepindahan sesuai SKPWNI
Selanjutnya dokumen dikembalikan pada pemohon melalui Whatsapp (kontak pemohon)
Tidak dipungut biaya
SKPWNI antar Desa/Kelurahan/Kecamatan
Kecamatan Curug Menyediakan layanan Wahts App Business untuk pengaduan masyarakat dengan menghubungi nomor berikut : 0881025017144
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store