Surat Pindah antar Desa/Kelurahan/Kecamatan

  1. KARTU KELUARGA (KK) ASLI
  2. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-EL) ASLI
  3. Formulir F-1.03 dari Desa/Kelurahan
  4. Foto copy Akta Kelahiran/Ijazah (Bila diperlukan)

  1. Membawa semua persyaratan untuk membuat surat pindah antar Desa/Kelurahan/Kecamatan

Memeriksa kelengkapan dokumen warga

Memberikan dokumen kepada operator SIAK untuk dilakukan pengajuan pindah untuk mendapatkan nomor Surat Pindah

Setelah Surat Pindah mendapatkan Approve dari Disdukcapil Kemudian melakukan registrasi dan paraf pada data kepindahan sesuai SKPWNI

Selanjutnya dokumen dikembalikan pada pemohon melalui Whatsapp (kontak pemohon)

Tidak dipungut biaya

SKPWNI antar Desa/Kelurahan/Kecamatan

Kecamatan Curug Menyediakan layanan Wahts App Business untuk pengaduan masyarakat dengan menghubungi nomor berikut : 0881025017144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah antar Desa/Kelurahan/Kecamatan"