Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pengantar dari Ketua Rt / RW setempat
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah
  5. Surat Keterangan dari Puskesmas

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan selanjutnya memeriksa berkas untuk di register buku
  3. Petugas Pelayanan mencatat ke database lalu diserahkan ke Kepala Seksi
  4. Kepala Seksi selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi data berkas Pemohonan secara administrasi dan teknis, setelah disetujui berkas diserahkan ke Petugas Pengetikan
  5. Selanjutnya surat keterangan diserahkan ke Sekretaris Camat untuk di paraf untuk di tanda tangani oleh Camat

petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. SP4N LAPOR

2. Kotak Saran

3. Instagram @kecamatan.Tigaraksa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"