Pelayanan Surat Pernyataan Waris

  1. surat keterangan waris
  2. Fotocopy KTP para ahli waris
  3. Fotocopy KK para ahli waris
  4. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW atau rumah sakit

  1. Pemohon mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Kepala desa/kelurahan membuatkan surat keterangan pernyataan ahli waris yang diketahui oleh RT dan RW setempat.
  3. Para ahli waris menandatangani surat pernyataan waris tersebut diatas materai
  4. Petugas desa/pemohon membawa dokumen tersebut setelah di tandatangani oleh kepala desa/kelurahan untuk di proses di kantor kecamatan

Petugas melakukan verifikasi berkas persayaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

1. SP4N LAPOR

2. Kotak Saran

3. Instagram @kecamatan.Tigaraksa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Waris"