Kartu Identitas Anak

  1. KK
  2. KTP ORANG TUA
  3. FOTO ANAK 4X6
  4. AKTA KELAHIRAN

  1. Membawa semua persyaratan ke kantor kecamatan untuk mengupload data identitas anak

Memeriksa kelengkapan dokumen warga

Memberikan dokumen kepada operator SIAK untuk dilakukan penginputan data 

Setelah data di input oleh operator akan tercetak Biodata WNI sesuai data anak

Kemudian Biodata WNI sesuai data anak diberikan pada warga

Selanjutnya warga diarahkan untuk melakukan pendaftaran pencetakan Kartu Identitas Anak melalui Whats App Dinas Dukcapil

Tidak dipungut biaya

Biodata WNI

Kecamatan Curug Menyediakan layanan Wahts App Business untuk pengaduan masyarakat dengan menghubungi nomor berikut : 0881025017144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"