Formulir Izin Penggunaan Tanah Makam

  1. Membawa Pengantar dari RT dan RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa gambar dan peta luasan tanah

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Antri ditempat yang telah disediakan dekat loket sambil menunggu panggilan
  3. Petugas memastikan dan mengukur obyek tanah makam yang akan dipergunakan
  4. Petugas akan memasukkan data dan gambar secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda
  5. Menunggu dicetak dan ttd pejabat setempat

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Peraturan Walikota

Datang kekantor kelurahan sambil membawa berkas yang diperlukan dan dipermasalahkan dan akan kita selesaikan sesuai peraturan dan undand-undang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Formulir Izin Penggunaan Tanah Makam"