Entry/Update Data Kartu Keluarga

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Hilang KK dari Kepolisian (bila hilang)
  3. Foto copy Surat NIkah/Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian
  4. Foto copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir/Ijazah seluruh anggota keluarga
  5. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Kelurahan/Desa
  6. Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari Desa/Kelurahan (F-1.02)

  1. Membawa Dokumen Untuk Membuat Surat Pengantar Dari Kelurahan/Desa
  2. Setelah dari Desa/Kelurahan, membawa berkas ke Kecamatan untuk dilakukan penginputan/update Kartu Keluarga
  3. Pemohon akan mendapatkan Draf KK

Memeriksa kelengkapan dokumen warga

Memberikan dokumen kepada operator SIAK untuk dilakukan penginputan data 

Setelah data di input oleh operator akan tercetak draft Kartu Kelaurga

Kemudian Draft Kartu Keluarga diberikan pada warga

Selanjutnya warga diarahkan untuk melakukan pendaftaran pencetakan Kartu Keluarga melalui Whats App Dinas Dukcapil

Tidak dipungut biaya

Draft Kartu Keluarga

Kecamatan Curug Menyediakan layanan Wahts App Business untuk pengaduan masyarakat dengan menghubungi nomor berikut : 0881025017144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Entry/Update Data Kartu Keluarga"