Pengentryan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak
  2. Pas foto 2x3 4 lembar
  3. Akte Lahir
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP Orang Tua

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi
  2. Petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Camat menandatangani Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak dan daftar rekapitulasi Formulir
  4. Permohonan Kartu Identitas Anak
  5. Petugas merekam data kedalam database kependudukan
  6. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak dilampiri dengan kelengkapan berkas kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang sebagai dasar penerbitan KIA

Petugas melakukan verifikasi berkas dan input data

Tidak dipungut biaya

Entry data KIA

1. SP4N LAPOR

2. Kotak Saran

3. Instagram @kecamatan.Tigaraksa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengentryan Kartu Identitas Anak (KIA)"