Fasilitasi Permohonan Sertifikasi Batik Mark

  1. Usulan permohonan fasilitasi Batik Mark

  1. 1. Menugaskan staff UPT PMPI-TK Surabaya untuk mensosialisasikan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (Merk) ke IKM maupun Dinas yang menangani di wilayah kerja UPT PMPI-TK Surabaya 2. Menerima usulan permohonan fasilitasi Batik Mark 3. Memverifikasi kelengkapan administrasi IKM pendaftar Batik Mark 4. Merekap data IKM yang difasilitasi, membuat surat permohonan Sertifikasi Batik Mark 5. Mengirimkan surat permohonan Sertifikasi Batik Mark ke Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta 6. Menerima kode billing untuk pembayaran Sertifikasi Batik Mark dan melakukan pembayaran melalui Bank yang ditunjuk oleh Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta 7. Balai Besar Yogyakarta menugaskan Petugas Pengambil Contoh untuk melakukan pengambilan contoh batik di lokasi perusahaan dan didampingi personil UPT PMPI-TK Surabaya 8. LUK IKB melaksanakan pengujian terhadap batik sesuai SNI dan hasilnya diserahkan / dilaporkan ke Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta 9. Menerima Sertifikat Btikmark dari Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta dan dicopy sebagai arsip yang kemudian diserahkan kepada IKM

Lama waktu penyelesaian karena melalui permohonan sertifikasi batik mark ke Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta

Biaya yang dibebankan ditentukan oleh Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta kepada Pemohon

sertifikasi batik mark

Dapat melakukan konsultasi pada UPT PMPI-TK Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store