Pelayanan ID CPMI ( Calon pekerja Migran Indoensia)

  1. Surat permohonan dari PJTKI
  2. Surat pengantar Rekrut Online dari Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Fotocopy KTP CPMI 1 lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
  5. Fotocopy Akte/Ijazah 1 Lembar
  6. Surat Izin Suami/Istri ditandatangani Kepala Pekon
  7. Fotocopy Buku NIkah (Jika sudah Menikah)
  8. Perjanjian Penempatan antara PJTKI dan CPMI 3 rangkap Bermaterai
  9. NIK Petugas Online

  1. CPMI dan PJTI mengajukan Permohonan
  2. Verifikasi Kelengkapan Dokumen
  3. Mengisi Daftar Hadir CPMI dan Foto Jati diri untuk Dokumen
  4. Wawancara CPMI ( untuk memastikan hak dan kewajibandan yg didapat oleh agen sesuai dengan apa yg ada di perjanjian penempatan)
  5. Jika Sudah Jelas tentang Hak dan Kewajiban sebagai CPMI lalu Penandatanganan Surat Perjanjian Penempatan antara Pihak Perusahaan Agent dan CPMI serta diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja
  6. Menerbitkan Berita Acara dan Rekomendasi Pembuatan Pasport CPMI
  7. selesai

 

 

UraianProsedur

 

MutuBaku

 

 

Ket.

 

KADIS

 

KASI/KABID

 

JFU

 

Pemohon

 

Kelengkapan

 

Waktu

 

Output

1

Pemohon datang dengan membawa Surat

Permohonan

 

 

 

Surat Permohonan

5 Menit

SuratPermohonan

Tercatat diagenda

 

2

Petugas menerima, memeriksa memverifikasi kelengkapan dokumen berkas/dokumen dan CPMI Menandatangani daftar hadir

 

 

 

 

Surat Permohonan

5 Menit

SuratPermohonan

Tercatat diagenda

 

 

 

3

Operator yang  memproses, Mewawancara, Menginput, Mencetak Berita Acara ID CPMI dan Rekomendasi Pembuatan Pasport CPMI

 

 

 

 

Berita Acara ID CPMI dan Rekomendasi Pembuatan Pasport

15 Menit

Draft Berita Acara ID

CPMI dan

Rekomendasi

Pembuatan Pasport

 

4

Petugas memberikan Berita Acara ID CPMI dan Rekomendasi Pembuatan Pasport CPMI untuk divalidasi oleh Kasi Penempatan dan pelatihan dan Diteruksan Ke Kepala Bidang

 

 

 

 

Berita Acara ID

CPMI dan

Rekomendasi Pembuatan Pasport

10 Menit

Draft Berita Acara ID

CPMI dan

Rekomendasi

Pembuatan Pasport

 

5

Di disposisikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerjau ntuk di tanda tangani

 

 

 

 

Berita Acara ID

CPMI dan Rekomendasi Pembuatan Pasport

15 Menit

Draft Berita Acara

ID CPMI dan Rekomendasi Pembuatan Pasport

 

6

Menyerahkan Berkas tersebut kepada pemohon dan menandatangai Buku Agenda Pembuatan ID

 

 

 

 

Berita Acara ID CPMI dan Rekomendasi Pembuatan Pasport

5 Menit

Berita Acara ID CPMI

dan Rekomendasi

Pembuatan Pasport

 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Berita Acara Seleksi CPMI dan Kartu Identitas PMI

Telpon/Fax    :   -

 

SP4N              : ELVAN HARVICO

E-mail             : elvanharvico@gmail.com

No Pengaduan:  081279888988

Website         :  http://www.disnakertanggamus.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ID CPMI ( Calon pekerja Migran Indoensia)"