Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 188.4/1072/438.7.5/2024

  1. Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP EL)

  1. Ke kantor Kecamatan Sedati dengan membawa rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat serta seluruh syarat terlampir
  2. Ambil nomer antrian di ruang pelayanan dan tunggu hingga nomer dipanggil
  3. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk menunjukkan dan menyerahkan seluruh berkas terlampir
  4. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas
  5. Petugas loket akan memproses berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Hotline kantor: 081325017759

Email: sedati@sidoarjokab.go.id

 IG: kecamatansedati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui aplikasi SIPRAJA desa/kelurahan