Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim

No. SK: 188.4/1072/438.7.5/2024

  1. Membawa rekomendasi dari desa/kelurahan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) mempelai pria dan wanita
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mempelai pria dan wanita

  1. Ke kantor Kecamatan Sedati dengan membawa rekomendasi dari Dispenduk Capil Sidoarjo untuk melaksanakan pernikahan non muslim serta seluruh syarat terlampir
  2. Ambil nomer antrian di ruang pelayanan dan tunggu hingga nomer dipanggil
  3. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk menunjukkan dan menyerahkan seluruh berkas terlampir
  4. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas
  5. Petugas loket akan memberikan tanda terima berkas selama 14 (empat belas) hari kerja. Karena berkas rekomendasi tersebut harus di tempel di papan pengumuman terlebih dahulu

Sabtu-Minggu dan Hari libur tidak dihitung

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim

Hotline kantor: 081325017759

Email: sedati@sidoarjokab.go.id

 IG: kecamatansedati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store