Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Membawa Pengantar dari RT dan RW
  2. Membawa foto copy KTP dan KK
  3. Mengisi blangko surat ijin usaha mikro dan kecil
  4. Membawa foto tempat usaha mikro dan kecil

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan setempat.
  2. Antri ditempat yang telah disediakan yang dekat loket pelayanan dan tunggu antrian
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital, pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda
  4. Tunggu proses pencetakan dan ttd sekitar 10 menit. Bila selesai dicetak dan ttd anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Peraturan walikota No. 110 Tahun 2019

Datang kekantor kelurahan sambil membawa berkas yang diperlukan dan dipermasalahkan akan kita selesaikan sesuai peraturan dan undand-undang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil"