Pelayanan legalisasi surat pengantar keterangan catatan kepolisian (skck)

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Photo Copy KK/KTP
  3. 3. 1 Lembar Photo Berwarna Ukuran 3x4 dengan Latar Belakang Warna Merah

  1. 1. Menyerahkan surat permohonaan kepada petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan Pengantar Kartu Keluarga (verifikasi olah data dan pencetakan)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. 1 lembar pengantar SKCK

Kantor Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka

Jalan Kelurahan Munjul No. 01 Majalengka - 45417

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan legalisasi surat pengantar keterangan catatan kepolisian (skck)"