Rekomendasi Izin Penelitian (PKL)

  1. Membawa surat rekomendasi dari kasbangpol kabupaten atau kota
  2. Foto Copy KTP

  1. Verifikasi ke Bidang Ke Bidang Kesos
  2. Verifikasi Sekcam
  3. TTD Camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

Kantor camat Bunut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penelitian (PKL)"