Fasilitasi Pengajuan Kekayaan Intelektual (Merk)

  1. Kelengkapan administrasi IKM Pendaftar Kekayaan Intelektual (Merk)

  1. 1. Menugaskan staff UPT PMPI-TK Surabaya untuk mensosialisasikan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (Merk) ke IKM maupun Dinas yang menangani di wilayah kerja UPT PMPI-TK Surabaya 2. Menerima usulan permohonan fasilitasi permohonan Merk 3. Memverifikasi kelengkapan administrasi IKM pendaftar Merk melakukan pengecekan merk pada https://www.wipo.int/branddb/id/en maupun https://pdki-indonesia.dgip.go.id 4. Mendaftarkan merk ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur 5. Mencetak e-billing pembayaran merk di http://simpaki.dgip.go.id dan petugas pelaksana melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur 6. Menerima bukti pendaftaran merk dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur dan dicopy sebagai arsip yang kemudian diserahkan kepada IKM

Sesuai ISO 9001:2015 klausul 8.2 : Persyaratan untuk Produk dan Jasa

Menyesuaikan Panduan Mutu Klausul 8.2 : Persyaratan untuk Produk dan Jasa

Izin Merk 

dapat secara langsung melalui loket penanganan pengaduan pada UPT Pengembangan Mutu Produk Industri - Teknologi Kreatif Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store