Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Transmisi Tegangan Tinggi

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh OSS
  3. Profil Pemohon (Profil Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris, Komposisi Saham)
  4. Kemampuan Pendanaan Dokumen Financial Close/Financial Date dari. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli tenaga listrik
  5. Studi Kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Dokumen berbahasa Indonesia berisi : 1. Kajian kelayakan financial, 2. Kajian kelayakan operasional, 3. Studi interkoneksi jaringan, 4. Disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi.
  6. Lokasi Instalasi
  7. Diagram satu garis
  8. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan
  9. Jadwal pembangunan
  10. Jadwal pengoperasian
  11. Persetujuan sewa jaringan dari Menteri ESDM
  12. Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik

  1. Pemohon melakukan registrasi secara online melalui OSS (www.oss.go.id) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pendaftaran izin usaha secara online
  2. Setelah mendapatkan NIB dan izin usaha, pemohon harus mengajukan permohonan pemenuhan komitmen izin usaha dengan jangka waktu 25 (duapuluh lima) hari sejak memperoleh izin usaha
  3. Jika dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak mengajukan permohonan pemenuhan komitmen izin usaha, maka pemohon harus melakukan pendaftaran izin usaha secara online Kembali
  4. 4. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen izin usaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dengan uraian waktu sebagai berikut : a. DPMPTSP menerima permohonan pemenuhan komitmen izin usaha dari pemohon dan melakukan evaluasi kelengkapan dokumen (hari ke 1) b. DPMPTSP membuat surat pengantar ke Dinas ESM (hari ke 2 s/d 3) c. DPMPTSP menyampaikan berkas ke Dinas ESDM (hari ke 4) d. Dinas ESDM melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan terhadap pemenuhan komitmen izin usaha (hari ke 5 s/d 12) e. Jika persyaratan tidak sesuai, maka dilakukan pengembalian berkas ke DPMPTSP, dan DPMPTSP mengembalikan berkas ke pemohon f. Jika persyaratan sesuai, maka dilakukan penerbitan rekomendasi teknis oleh Kepala Dinas ESDM (hari ke 13 s/d 14) g. Dinas ESDM menyerahkan rekomendasi Teknik izin usaha ke DPMPTSP (hari ke 15) h. DPMPTSP menerbitkan surat pemenuhan komitmen izin usaha kemudian mengunggah ke website OSS (hari ke 16); dan i. DPMPTSP menyerahkan surat pemenuhan komitmen izin usaha ke pemohon (hari ke 17)

Tujuh Belas Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

    • Datang langsung
    • Surat
    • SMS
    • Website

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

    • Verifikasi aduan
    • Mediasi
    • Koordinasi dan cek lokasi
    • Sanksi

SDM yang menerima tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

    • 3 orang seksi pengaduan dan advokasi
    • 2 orang SKPD teknis
    • 1 orang Bagian Hukum

Sarana yang digunakan dlm penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

    • Ruang Pengaduan
    • Kotak aduan
    • Telepon
    • Komputer
    • Kendaraan roda 2 atau 4

Unit organisasi yang menerima penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Sub Bidang Pengaduan dan Advokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jatim Online Single Submission (JOSS)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Transmisi Tegangan Tinggi"