Jangka waktu penyelesaian menyesuaikan dengan jenis bencana, dapat selesai dalam hitungan jam, hari, minggu, bulan, dan tahun
Tidak dipungut biaya
Produk layanan BPBD Kota Malang meliputi : Pra-bencana (mitigasi), Tanggap darurat (Emergency response), Pasca Bencana
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh BPBD Kota Malang melalui kontak pengaduan milik Pemerintah Kota Malang yang tersedia. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan ketidakpuasan layanan melalui nomor hotline 08113770502 serta sosial media yang dimiliki oleh BPBD Kota Malang seperti Twitter, Instagram, dan Facebook. Selain media sosial, pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik yang dapat dikirimkan melalui email bpbd@malangkota.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPPN BPBD Kota Malang