Pelayanan Penanggulangan Bencana

  1. Nama Lengkap
  2. Alamat
  3. Nomor telepon yang dapat dihubungi
  4. KTP dan KK (optional)

  1. Menerima informasi masuk dan konfirmasi tentang kejadian bencana
  2. Menerima laporan dan segera meneruskan informasi kejadian kepada pimpinan (Kepala Pelaksana segera memerintahkan pelaksanaan kaji cepat bencana)
  3. Melaksanakan kaji cepat bencana untuk menentukan tingkat kerusakan, kerugian, korban dan kebutuhan yang diperlukan untuk menanggulangi bencana
  4. Menyampaikan laporan hasil kaji cepat bencana
  5. Memutuskan konsep penanganan bencana dan status bencana
  6. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan meminta instansi terkait untuk berkoordinasi dengan BPBD dalam pelaksanaan penanggulangan bencana (instansi terkait menyiapkan pasukan/satgas, sarana prasarana dan logistik yang diperlukan sesuai hasil kaji cepat bencana)
  7. Mengkoordinir palaksanaan pananggulangan bencana bersama instansi terkait & masyarakat
  8. Mengkoordinir palaksanaan penanggulangan bencana dan mengerahkan pasukan, sarana prasarana dan logistik ke lokasi bencana
  9. Melaksanakan evakuasi korban, perbaikan segera sarana prasarana publik vital dan bantuan logistik kepada korban bencana serta melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana
  10. Melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana
  11. Mendokumentasikan laporan pelaksanaan penanggulangan bencana

Jangka waktu penyelesaian menyesuaikan dengan jenis bencana, dapat selesai dalam hitungan jam, hari, minggu, bulan, dan tahun

Tidak dipungut biaya

Produk layanan BPBD Kota Malang meliputi : Pra-bencana (mitigasi), Tanggap darurat (Emergency response), Pasca Bencana

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh BPBD Kota Malang melalui kontak pengaduan milik Pemerintah Kota Malang yang tersedia. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan ketidakpuasan layanan melalui nomor hotline 08113770502 serta sosial media yang dimiliki oleh BPBD Kota Malang seperti Twitter, Instagram, dan Facebook. Selain media sosial, pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik yang dapat dikirimkan melalui email bpbd@malangkota.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanggulangan Bencana"