3 Hari
1. Biaya BPHTP sesuai NJOP
2. Biaya SSP Pajak sesai NJOP
3. Biaya Pembuatan Akta Tanah (Akta Jual Beli. Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama)
Akta tanah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
Unit Pengaduan
Kantor Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka
Jl. Ahmad Kusumah No. 01 Majalengka Telpn (0233) 282877 - 45411
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store