Pelayanan pembuatan pengantar akta tanah

  1. 1. Foto copy KK dan e-KTP
  2. 2. Foto copy SPPT
  3. 3. Bukti kepemilikan Hak : jual beli/waris/hibah

  1. 1. Blanko Permohonan dari pemohon dan data tanah disampaikan kepada petugas Kelurahan;
  2. Menunggu proses pembuatan pengantar akta tanah (verifikasi olah data dan pencetakan)
  3. 3. Blanko Permohonan dari Kelurahan dan data tanah diserahkan ke Kecamatan;
  4. 4. Menunggu proses pembuatan akta tanah dari Kecamatan
  5. 5. Meneliti atau memverifikasi hasil pembuatan akta tanah dari Kecamatan
  6. 6. Akta tanah diserahkan kepada pemohon untuk ditandatangani
  7. 7. Dikembalikan lagi ke Kecamatan untuk ditandatangani oleh PPAT Kecamatan
  8. 8. Akta Tanah diserahkan kepada pemohon

3 Hari

1. Biaya BPHTP sesuai NJOP

2. Biaya SSP Pajak sesai NJOP

3. Biaya Pembuatan Akta Tanah (Akta Jual Beli. Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama)

Akta tanah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang

Unit Pengaduan

Kantor Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka

Jl. Ahmad Kusumah No. 01 Majalengka Telpn (0233) 282877 - 45411

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan pengantar akta tanah"