Dispensasi Nikah

  1. KTP Kedua Mempelai
  2. KK Kedua Mempelai
  3. NA Kedua Mempelai
  4. Pengantar surat nikah dari KUA
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Foto Copy Akte Kelahiran
  7. Pas Foto 3x4 latar biru (4 lembar ) latar biru
  8. foto 2x3 (4 Lembar) latar biru
  9. Foto copy ktp 2 orang saksi
  10. foto copy ktp wali nikah

  1. verifikasi ke bidang kesejateraan sosial
  2. Verifikasi Sekcam
  3. TTD Camat

Verifikasi Ke Bidang Kesejateraan Sosial

Verifikasi ke Sekcam

TTD Camat

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kantor camat Bunut 

Jl Tuk Mangku No 1

Hp 081396996861

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"