Pembuatan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Rekomendasi dari Desa/Kelurahan
  3. Izin Sepadan
  4. Fotocopy Surat Tanah
  5. Fotocopy PBB

  1. Membawa surat Rekomendasi dari Desa / Kelurahan
  2. Membawa persyaratan tersebut ke Kantor Camat

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Kasi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"