Pelayanan legalisasi surat keterangan ahli waris

  1. 1. Surat Pernyataan Ahli Waris
  2. 2. Photo Copy KTP masing-masing ahli waris 1 lembar
  3. 3. Photo Copy KK masing-masing ahli waris 1 lembar
  4. 4. Foto copy e-KTP saksi 2 (dua) orang
  5. 5. Materai 10.000 2 lembar

  1. 1. Berkas persyaratan disampaikan kepada petugas Kelurahan
  2. 2. Pengembalian Surat Keterangan Ahli Waris untuk ditandatangani oleh para Ahli Waris
  3. 3. Menunggu proses pengesahan (registrasi, penandatanganan surat keterangaan ahli waris oleh Lurah)
  4. 4. Menerima surat keterangan ahli waris yang sudah mendapat pengesahan Lurah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah mendapat pengesahan Lurah

Unit Pengaduan

Kantor Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka

Jl. Ahmad Kusumah No. 01 Majalengka Telpn (0233) 282877 - 45411

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan legalisasi surat keterangan ahli waris"