Pelayanan pembuatan pengantar kartu keluarga (kk) perubahan status pernikahan

  1. 1. Pengantar dari RT/RW setempat
  2. 2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. 3. Foto copy Akta Cerai

  1. 1. Menyerahkan surat permohonaan pembuatan pengantar Kartu Keluarga perubahan status pernikahan kepada petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan Pengantar Kartu Keluarga (verifikasi olah data dan pencetakan)
  3. 3. Pemohon menandatangani Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga perubahan status pernikahan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1 Lembar Pengantar Kartu Keluarga (KK) Perubahan status pernikahan

Kantor Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka

Jalan Kelurahan Munjul No. 01 Majalengka - 45417

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan pengantar kartu keluarga (kk) perubahan status pernikahan"