Pembuatan Surat Pindah

  1. Mengisi formulir surat pindah dari desa
  2. Surat pengantar dari desa
  3. Fotocopy KK yang bersangkutan
  4. Fotocopy KTP yang bersangkutan

  1. Warga yang mau pindah melapor ke kantor desa/lurah dengan membawa KK asli, fotocopy KK, fotocopy KTP
  2. Petugas kantor desa/lurah menyerahkan formulir surat pindah untuk di isi
  3. Setelah formulir di isi oleh warga yang pindah, petugas dari desa/lurah membuatkan surat keterangan pindah
  4. Selanjutnya warga yang mau pindah melaporkan tentang kepindahannya ke Kecamatan melalui petugas di Kecamatan, dengan menyerahkan dokumen tersebut.
  5. Petugas kecamatan memeriksa persyaratan yang ada, setelah lengkap maka petugas tersebut membuatkan surat pindah.
  6. Semua berkas diatas dibawa ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil, untuk diterbitkan SKP WNI nya

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Pindah

Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pindah"