Pelayanan mess

  1. Aparatur baik Legislatif maupun eksekutif
  2. Membawa SPT dari instansi
  3. Mengisi Buku Tamu
  4. Membawa Kartu Identitas diri

  1. Melakukan pemesanan melalui telp ke bagian front desk
  2. melakukan pendaftaran ketika Check In
  3. check out sesuai dengan tanggal yang didaftarkan

Mess dapat digunakan secara bergantian untuk aparatur yang bertugas ke Jakarta selama 1 tahun

Tidak dipungut biaya

Jasa Penggunaan Mess/ Ruang Rapat/ Gedung Pertemuan Sesuai Tusi

Pengaduan langsung ke Badan Penghubung Daerah Provinsi Jawa Timur Jl Pasuruan No. 16-20 Menteng Jakarta

Telp 021 3151902

WA 08872138876

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan mess "